Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Besar K3 Jakarta
Tentang PPID Balai Besar K3 Jakarta
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Jakarta merupakan unsur pelaksana yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pelayanan, dan pendokumentasian informasi publik di lingkungan Balai Besar K3 Jakarta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID berperan dalam memastikan ketersediaan informasi terkait kebijakan, program, kegiatan, kinerja, dan layanan kepada masyarakat secara transparan, akurat, serta mudah diakses melalui pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu, dan berprosedur sederhana, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel di lingkungan Balai Besar K3 Jakarta.
Tugas PPID
Tanggung jawab utama dalam pengelolaan informasi.
Tim PPID mempunyai tugas:
- Mengelola dan melayani permohonan informasi publik;
- Menghimpun, mendokumentasikan, menyimpan, dan memutakhirkan data/informasi;
- Menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat;
- Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Mengelola pengaduan/keberatan pelayanan informasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan tahunan;
- Melaksanakan koordinasi dengan PPID Utama dan PPID Pelaksana Kementerian Ketenagakerjaan.
Fungsi PPID
Peran strategis dalam keterbukaan informasi.
ASASSAASSA
Visi PPID
Cita-cita luhur keterbukaan informasi.
Visi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Besar K3 Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan adalah menjadikan PPID sebagai penyelenggara layanan informasi publik yang prima dan transparan serta mendukung open governance.
Misi PPID
Langkah strategis mencapai visi.
Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- Menjadikan PPID yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel dalam melayani informasi publik.
- Mewujudkan terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan yang terbuka serta bertanggung jawab;
- Memberikan kemudahan masyarakat dalam mencari informasi di Bidang Ketenagakerjaan.
- Meningkatkan SDM yang berkualitas dalam mengelola dan melayani masyarakat terkait permohonan informasi
Wewenang PPID
Otoritas resmi PPID dalam mengelola keterbukaan informasi publik.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
- Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk kategori dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala setidak-tidaknya 6 (enam) bulan sekali.
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja atau komponen atau satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
Struktur Organisasi
Hierarki dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik Balai Besar K3 Jakarta.