BIMBINGAN TEKNIS PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sangat penting untuk mewujudkan 3T yakni tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum yang merupakan strategic asset management yang didalam pelaksanaannya mensinergikan antara fungsi perencanaan, penganggaran, pengelolaan dan pertanggungjawaban. Balai K3 Jakarta sebagai satuan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan dituntut untuk mengelola BMN secara efektif, optimal dan akuntabel. Dalam melakukan pengelolaan BMN, Balai K3 Jakarta berpedoman pada Permenaker No.20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara Bidang Ketenagakerjaan.

   Untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan BMN, Balai K3 Jakarta melaksanakan Bimbingan Teknis Penatausahaan BMN pada tanggal 24-25 Januari 2019. Bimtek ini dilaksanakan di ruang Pelatihan Balai K3 Jakarta, Jl. A. Yani No.69-70 Cempaka Putih Jakarta. Peserta berjumlah 12 (dua belas) orang pegawai dengan narasumber Irwan Syafril, S.Kom (Kasubbag. Penatausahaan BMN) dan Elvan Fadli, SE (Analis Penatausahaan BMN) dari Biro Keuangan, Kemnaker RI.

  Materi yang disampaikan dalam kegiatan bimbingan teknis ini adalah pokok-pokok pengelolaan BMN, teknis pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan Barang Milik Negara, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

  Bimbingan Teknis Penatausahaan BMN ini dibuka oleh Kepala Balai K3 Jakarta, DR. Agus Triyono,S.Si, M.Kes. Dalam sambutannya disampaikan agar peserta mengikuti bimtek dengan baik sehingga menambah pengetahuan pegawai dalam penatausahaan BMN di Balai K3 Jakarta.

  •