Regulasi standardisasi dari Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengacu pada peraturan menteri dalam negeri yang berdasarkan undang-undang yang telah di tetapkan. berikut ini terlampir aturan regulasi standardisasi yang ditetapkan oleh Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :