TUGAS & FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

TUGAS

Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja, peningkatan kapasitas tenaga keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberdayaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

FUNGSI

Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran
  2. Pelaksanaan pengujian dan pemeriksaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
  3. Pelaksanaan peningkatan kapasitas tenaga keselamatan dan kesehatan kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
  4. Pelayanan konsultasi, promosi, dan pemasaran, serta kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
  5. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
  •