PELATIHAN HIPERKES DAN KESELAMATAN KERJA BAGI DOKTER

Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu upaya perlindungan yang ditujukan pada semua potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat. Potensi-potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat berasal dari mesin, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi. Dalam pengertian yang luas, K3 mengarah kepada pengendalian faktor bahaya dan resiko untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja, promosi dan pemeliharaan kesehatan baik fisik, mental, kesejahteraan sosial, pencegahan terjadinya penyakit akibat kerja atau gangguan kesehatan lainnya yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan.

  Salah satu upaya perlindungan terhadap pekerja adalah dengan melaksanakan upaya pelayanan kesehatan kerja di tempat kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 03 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, tenaga kerja mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang kesehatan kerja. Pelayanan Kesehatan di tempat kerja dilakukan oleh dokter paramedis perusahaan. Untuk mengetahui tugas dan fungsinya dokter perusahaan wajib mengikuti pelatihan hiperkes dan keselamatan kerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.PER.01/MEN/1976. Dokter dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki kebebasan, profesional dan dapat memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan.

  Balai K3 Jakarta sebagai lembaga pemerintah yang memiliki salah satu tugas dalam peningkatan kapasitas tenaga keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberdayaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti untuk melakukan pembinaan K3 terhadap dokter-dokter dari Univ. Trisakti. Tujuannya agar dokter-dokter lulusan dari Universitas Trisakti mengetahui dan memahami tugas dan fungsi sebagai dokter perusahaan, sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya ketika bekerja di perusahaan.

  Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan kerja bagi Dokter Perusahaan bekerjasama dengan Universitas Trisakti Angkatan I Tahun 2019 diadakan pada tanggal 21 s.d 28 Januari 2019 di Ruang Pelatihan Balai K3 Jakarta, Jl. A. yani 69-70 Cempaka Putih Jakarta dengan jumlah peserta 27 (dua puluh tujuh) orang. Pelatihan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan dan Pemberdayaan K3, Rinaldi Ihsanul Khair, ST. Materi pelatihan disajikan dalam 80 jam pelajaran dengan metode ceramah, praktek, kunjungan ke perusahaan dan diskusi. pembicara berasal dari Balai K3 Jakarta dan praktisi K3. Pada acara tersebut dipesankan agar seluruh peserta agar mengikuti pelatihan dengan baik.

  •