PELATIHAN HIPERKES DAN KESELAMATAN KERJA BAGI DOKTER TAHUN 2020

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu upaya perlindungan yang ditujukan pada semua potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat. Potensi – potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat berasal dari mesin, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi. Dalam pengertian yang luas, K3 mengarah kepada pengendalian factor bahaya dan risiko untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja, promosi dan pemeliharaan kesehatan baik fisik, mental, kesejahteraan sosial, pencegahan terjadinya penyakit akibat kerja atau gangguan kesehatan lainya yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan.

Salah satu upaya perlindungan terhadap pekerja adalah dengan melaksanakan upaya pelayanan kesehatan kerja di tempat kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 03 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja,  tenaga kerja mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang kesehatan kerja. Pelayanan Kesehatan di tempat kerja dilakukan oleh dokter dan paramedis perusahaan. Untuk mengetahui tugas dan fungsinya dokter perusahaan wajib mengikuti pelatihan hiperkes dan keselamatan kerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER.01/MEN/1976. Dokter dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki kebebasan profesional dan dapat memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan - pemeriksaan dan mendapatkan keterangan - keterangan yang diperlukan.

Balai K3 Jakarta sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dalam peningkatan kapasitas tenaga keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberdayaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti untuk melakukan pembinaan K3 terhadap dokter – dokter dari FK. Univ. Trisakti. Tujuannya agar dokter – dokter lulusan dari FK. Univ. Trisakti mengetahui dan memahami tugas dan fungsi sebagai dokter perusahaan, sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya ketika bekerja di perusahaan.

Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan bekerja sama dengan Univ. Trisakti Angkatan I Tahun 2020 diadakan pada tanggal 20 s.d 27 Januari 2020 di Ruang Pelatihan Balai K3 Jakarta, Jl. A. Yani No. 69 – 70 Cempaka Putih Jakarta dengan jumlah peserta 30 (tiga puluh) orang. Pelatihan ini secara resmi dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Brigjen Pol Drs. H. M. Iswandi Hari, SH. M,Si didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Hery Sutanto, ST.MM dan Kepala Balai K3 Jakarta DR. AgusTriyono, S. Si, M.Kes, Kepala Seksi Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Hendro Adhy Purbowo, SE. MM , Kasub Bagian Tata Usaha R. M. Widhanarni, S.Pd dan Kepala Seksi PelayananTeknis K3 Dra. Elvirianawati, MK3. Materi Pelatihan disajikan dalam 80 jam pelajaran dengan metode ceramah, praktek, kunjungan keperusahaan dan diskusi. Pembicara berasal dari Balai K3 Jakarta, Direktorat Bina K3, Pusat Hiperkes dan KK Prov. DKI Jakarta dan Politeknik Ketenagakerjaan Jakarta.

  •