Pestisida sangat penting dalam bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan untuk mencegah atau memberantas pengaruh buruk dari hama sehingga dapat diperoleh hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan dalam hal kualitas dan kuantitas. Di Indonesia, pestisida golongan organofosfat banyak digunakan untuk mengendalikan hama jenis serangga. Organofosfat dikenal sebagai golongan pestisida yang sangat toksik (sangat beracun) yang dapat mempengaruhi sistem saraf dengan menghambat aktivitas enzim kolinesterase dalam tubuh. Organofosfat dapat terakumulasi dalam tubuh melalui proses inhalasi, pencernaan maupun kontak dermal. Enzim kolinesterase berhenti dengan cara menghidrolisis asetilkolin menjadi asetat dan kolin. Pada paparan organofosfat yang berlebih, jumlah asetilkolinesterase tertimbun yang mengakibatkan peningkatan rangsangan terhadap sistem saraf pusat dan saraf tepi.
Pada kasus keracunan akut, manifestasi gejala yang muncul dapat berupa sakit kepala, salivasi, lakrimasi, diare, mual, muntah, takikardi/bradikardi, depresi napas, bronkospasme, hilang kesadaran, konvulsi, miosis maupun gangguan otot. Di samping menimbulkan keracunan akut, organofosfat juga memiliki potensi gangguan kesehatan melalui paparannya secara kronik. Untuk mengetahui paparan organophospat pada pekerja dapat dilakukan pemeriksaan Cholinesterase dalam darah. Selain itu juga perlu dilakukan pemeriksaan spirometri untuk mengetahui fungsi paru tenaga kerja.
Balai K3 Jakarta sebagai unit kerja yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pengujian dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja telah melakukan pengujian Cholinesterase dan Spirometri di Perusahaan. Pada tahun 2019, pemeriksaan tersebut dilakukan pada 2 (dua) perusahaan perkebunan di wilayah Jawa Timur yaitu PT. Yunawati Kaliduren di Jember dan PT.Candi Loka di Ngawi. Pemeriksaan di PT. Yunawati Kaliduren dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 23 April 2019 sebanyak 126 orang pemeriksaan Cholinesterase dan 127 orang pemeriksaan spirometri. Pemeriksaan di PT. Candi Loka dilaksanakan pada tanggal 26 s.d 27 April 2019 sebanyak 128 orang pemeriksaan Cholinesterase dan 128 orang pemeriksaan spirometri.
Hasil pemeriksaan cholinesterase dan spirometri pada pekerja, diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam penerapan K3 di perusahaan terutama dalam upaya pencegahan timbulnya Penyakit Akibat Kerja.