dr. Aminah, S.Si. M. Kes
Kepala Balai Besar K3 Jakarta
Kebijakan penerapan K3 bertujuan untuk menciptakan budaya K3 di tempat kerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan atau penyakit akibat kerja, Dengan demikian diharapkan efisiensi dan produktivitas dapat optimal sehingga barang/jasa yang dihasilkan memiliki daya saing untuk merebut pasar baik dalam maupun luar negeri.
Saat ini kecenderungan dunia menuntut segala sesuatunya sesuai standar, kondisi ini merupakan cambuk penyesuaian kompetensi baik dari sisi SDM, Pemenuhan mutu, Sarana pekerjaan dan proses sampai pada produknya.
Kompetensi dan tuntutan akan standar makin meningkat termasuk penerapan di bidang K3. Karena itu masalah K3 menjadi isu global, apalagi dikaitkan dengan perlindungan tenaga kerja dan hak asasi manusia serta kepedulian terhadap lingkungan hidup.
Sejalan dengan itulah Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya di bidang K3 yaitu pemeriksaan dan pengujian K3, peningkatan kapasitas sumber daya manusia K3 dan pemberdayaan di bidang K3 berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat industri, Tenaga Kerja, Swasta, Lembaga Pemerintah dalam rangka mewujudkan visi K3 nasional menuju kemandirian masyarakat Indonesia berbudaya K3 tahun 2020.