BERITA K3 JAKARTA

Pestisida sangat penting dalam bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan untuk mencegah atau memberantas pengaruh buruk dari hama sehingga dapat diperoleh hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan dalam hal kualitas dan kuantitas. Di Indonesia, pestisida golongan organofosfat banyak digunakan untuk mengendalikan hama jenis serangga. Organofosfat dikenal sebagai golongan pestisida yang sangat toksik (sangat beracun) yang dapat mempengaruhi sistem saraf dengan menghambat aktivitas enzim kolinesterase dalam tubuh. Organofosfat dapat terakumulasi dalam tubuh melalui proses inhalasi, pencernaan maupun kontak dermal. Enzim kolinesterase berhenti dengan cara menghidrolisis asetilkolin menjadi asetat dan kolin. Pada paparan organofosfat yang berlebih, jumlah asetilkolinesterase tertimbun yang mengakibatkan peningkatan rangsangan terhadap Read More

Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020 merupakan Visi K3 sehingga perlu mengoptimalkan upaya penerapan K3 di Indonesia. Penerapan K3 diperlukan untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja.  Persyaratan K3 juga dilakukan untuk memenuhi persaingan perdagangan global terhadap persyaratan suatu produk barang dan jasa, antara lain harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan dan memenuhi standar international. Balai K3 Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakejaan Nomor 23 Tahun 2015 mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja, peningkatan kapasitas tenaga keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberdayaan di bidang keselamatan dan Read More

Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah bagian penting dari kegiatan suatu negara, termasuk Indonesia. Untuk itu, perlindungan K3 pada tenaga kerja sektor UMKM adalah syarat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. K3 adalah bagian penting dari produktivitas bisnis dan daya saing karena K3 memberikan manfaat yang baik bagi bisnis, terkait dengan peningkatan kinerja dan profitabilitas. Oleh karena itu diperlukan penerapan K3 di UMKM. Kementerian  Ketenagakerjaan sebagai pemegang kebijakan nasional tentang K3, mengharapkan dukungan semua pihak untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3. Pemerintah pusat dan daerah, masyarakat industri dan stakeholder terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi untuk Read More

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sangat penting untuk mewujudkan 3T yakni tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum yang merupakan strategic asset management yang didalam pelaksanaannya mensinergikan antara fungsi perencanaan, penganggaran, pengelolaan dan pertanggungjawaban. Balai K3 Jakarta sebagai satuan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan dituntut untuk mengelola BMN secara efektif, optimal dan akuntabel. Dalam melakukan pengelolaan BMN, Read More

Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu upaya perlindungan yang ditujukan pada semua potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat. Potensi-potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat berasal dari mesin, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi. Dalam pengertian yang luas, K3 mengarah kepada pengendalian faktor bahaya dan resiko untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja, promosi dan pemeliharaan kesehatan baik fisik, mental, kesejahteraan sosial, pencegahan terjadinya penyakit akibat kerja atau gangguan kesehatan lainnya Read More